
Jakarta, A house called nut Indonesia
—
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Bahlil Lahadalia
memastikan tidak ada kenaikan tarif
listrik
pada bulan ini.
Hal ini disampaikan merespon banyaknya keluhan masyarakat yang mencurigai ada kenaikan tarif listrik lantaran merasa tagihan bulanannya yang naik tajam.
“Masyarakat mengeluhkan di medsos tarif listrik naik di bulan Mei. Sampai dengan hari yang saya bicara ini, dan
exercise
yang kami lakukan, itu belum ada kenaikan tarif listrik,” ujar Bahlil ditemui di Istana Negara, Selasa (5/5) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan apabila ada kenaikan tarif, maka pemerintah akan langsung mengumumkan terlebih dahulu.
“Nanti kalau ada (kenaikan), nanti akan disampaikan ya,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah memang sudah memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk kuartal II 2026 (April-Juni). Artinya, tarif tetap sama dengan sebelumnya dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan (kuartal) II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri dalam keterangan tertulis pada Senin (16/3).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif kuartal II 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah.
[Gambas:Youtube]
(ldy/pta)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: 7 Ciri-Ciri Kurma Busuk, Jangan Sampai Dikonsumsi
Baca lagi: Wisata Kuliner di Bangkok Tak Akan Sama, Street Food-nya Bakal Digusur
Baca lagi: Belajar dari Brasil, Indonesia Terapkan BBM Etanol 20 Persen 2028