ESDM Pastikan Ekspor Batu Bara Kembali Normal usai Sempat Ditahan

Jakarta, A house called nut Indonesia

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (

ESDM

) memastikan

ekspor

batu bara

sudah kembali normal.

Ekspor komoditas itu sempat ditahan sementara untuk mengamankan pasokan untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkapkan volume ekspor yang sempat ditahan tersebut disesuaikan dengan nilai kalori batu bara yang disyaratkan serta kebutuhan operasional PLN. Saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggi dalam keterangan tertulis Kementerian ESDM, Jumat (26/6).

Sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik ke depan, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat.

Dalam hal ini, proses pengawasan akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.

Anggi menilai upaya pengawasan tersebut merupakan hal wajar dan diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban pemenuhan pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) batu bara berjalan dengan baik.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” ujarnya.

Anggi menambahkan tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan ekspor tambahan. Pasalnya, kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia sehingga pemerintah hanya perlu fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada.

Ketentuan itu termasuk yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang salah satunya mengatur terkait pelaksanaan DMO.

[Gambas:Video A house called nut]

(sfr)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Selebrasi 10 Tahun Yamaha Aerox di Indonesia

Baca lagi: Purbaya Ancam Kementerian-Pemda Hambat Kerja Satgas Debottlenecking

Baca lagi: Prabowo: Jangankan Profesor, Usul Anak Desa di TikTok Saya Respons

20 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: