Hutan dan Perdagangan Karbon Dunia, Apakah RI Siap Jadi Pemain Utama?

Jakarta, A house called nut Indonesia

Perdagangan karbon

bisa menjadi salah satu cara untuk mengontrol

emisi

dan menahan laju

pemanasan global

. Indonesia berpotensi menjadi salah satu raksasanya.

Maklum, dari sektor kehutanan saja, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat potensi karbon Indonesia yang dapat diperdagangkan mencapai sekitar 13,4 miliar ton setara karbon dioksida (CO2e) hingga 2050.

Nature Climate Solution Lead Konservasi Indonesia Iwan Wibisono menjelaskan perdagangan karbon pada dasarnya adalah mekanisme jual-beli izin emisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jual beli karbon enggak seperti arang dipindahkan pakai truk dihitung 100 ton. Enggak seperti itu,” ujar Iwan kepada

A house called nutIndonesia.com

pada pertengahan Mei lalu.

Iwan mencontohkan sebuah hutan diperkirakan mampu menyerap karbon sebesar 100 ton CO2e. Jumlah emisi yang berhasil dikurangi itu kemudian dihitung, dikuantifikasi, lalu diterbitkan dalam bentuk sertifikat karbon. Pengurangan emisi (kredit karbon) yang dibuktikan dengan sertifikat tersebut adalah ‘produk’ yang diperdagangkan dalam pasar karbon.

Sertifikat tersebut, kata Iwan, menjadi bukti bahwa terjadi pengurangan emisi melalui aktivitas tertentu seperti konservasi hutan, penanaman pohon, hingga pencegahan deforestasi.

Setelah kredit karbon diterbitkan, perdagangan dapat dilakukan melalui beberapa skema. Pengembang proyek bisa menjual langsung sertifikat karbon kepada pembeli, melalui broker, ataupun melalui pasar sekunder seperti bursa karbon.

Sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perdagangan karbon. Uni Eropa, misalnya, memiliki European Union Emissions Trading System (EU ETS) sejak 2005. Sistem EU ETS menjadi pasar karbon terbesar di dunia dengan menggunakan mekanisme pembatasan total emisi (

cap and trade

).

Dengan skema serupa, China juga memiliki China Emissions Trading Scheme (China ETS) yang resmi diluncurkan pada 2021. Di Amerika Serikat, khususnya di negara bagian California, perdagangan karbon dijalankan secara regional melalui California Cap-and-Trade.

Perdagangan Karbon di Indonesia

Di Indonesia, sertifikat karbon diterbitkan oleh sejumlah lembaga sertifikasi internasional yang diakui di antaranya Verra, Plan Vivo, Gold Standard, dan Global Climate Council.

Adapun pengurangan emisi dilakukan dengan berbagai proyek karbon. Berdasarkan data Kemenhut, saat ini terdapat 16 proyek karbon di sektor kehutanan yang sedang berjalan di Indonesia.

Proyek-proyek tersebut tersebar di lima provinsi, yaitu Kalimantan Barat dengan 5 proyek, Kalimantan Tengah 5 proyek, Riau 3 proyek, Maluku 2 proyek, dan Sumatra Selatan 1 proyek.

Belasan proyek tersebut diperkirakan menghasilkan total pengurangan emisi tahunan sebesar 35,55 juta metrik ton setara karbon dioksida (MtCO2e).

Kontribusi utamanya berasal dari Kalimantan Barat sebesar 18,57 MtCO2e dan Kalimantan Tengah sebesar 10,85 MtCO2e yang bersama-sama menyumbang hampir 83 persen dari total pengurangan emisi dari ke-16 proyek. Selanjutnya, provinsi Riau berkontribusi sebesar 2,16 MtC02e, Maluku 3,22 MtCO2e, dan Sumatra Selatan 0,75 MtCO2e

Sertifikat karbon itu bisa diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang saat dikelola oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban atau komitmen sukarela menurunkan emisi gas rumah kaca dapat menjadi pengguna jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia.

“Di Indonesia ada bursa karbon yang dikelola IDX, di mana orang-orang yang punya target ingin mengurangi emisinya bisa membeli kredit karbon dari sana sesuai dengan kebutuhannya,” terang Iwan.

Selain pembeli, pemilik proyek yang telah memiliki unit karbon dan tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) juga dapat menjual unit karbonnya melalui bursa yang beroperasi sejak 26 September 2023 itu.

Terdapat dua pasar pada IDXCarbon, yakni

allowance market

dan

offset market

. Pada

allowance market

, produk yang diperdagangkan adalah Persetujuan Teknis Atas Batas Atas Emisi-Pelaku Usaha (PTBAE-PU). Skema ini merupakan mekanisme

cap and trade

yang umumnya diterapkan pada pasar karbon wajib.

Dalam skema

cap and trade

, pemerintah menetapkan batas emisi atau kuota tertentu kepada pelaku usaha untuk jangka waktu tertentu. Jika emisi perusahaan melebihi kuota tersebut, perusahaan dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang masih memiliki kelebihan kuota.

Sementara itu, offset market memperdagangkan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yakni sertifikat bukti pengurangan emisi yang melalui proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi, serta tercatat dalam SRN-PPI.

Perusahaan dapat membeli SPE-GRK untuk memenuhi target penurunan emisi maupun komitmen netral karbon dan net zero emission.

Produk SPE-GRK dalam bentuk nomor dan/atau kode registri dapat diperdagangkan melalui mekanisme lelang, marketplace, negosiasi, maupun pasar reguler sesuai kelompok standar yang ditetapkan IDXCarbon.

Saat ini terdapat delapan standar pengelompokan SPE-GRK yang diperdagangkan, yakni Indonesia Nature Based Solution (IDNBS), Indonesia Nature Based Solution Authorized (IDNBSA), Indonesia Nature Based Solution International Standard (IDNBSI), dan Indonesia Technology Based Solution (IDTBS).

Lalu, ada Indonesia Technology Based Solution Renewable Energy (IDTBS-RE), Indonesia Technology Based Solution Authorized (IDTBSA), Indonesia Technology Based Solution Authorized Renewable Energy (IDTBSA-RE), dan Indonesia Technology Based Solution International Standard (IDTBSI).

Bersambung ke halaman berikutnya…

Tantangan Perdagangan Karbon RI

Secara skala, perdagangan karbon di Indonesia masih terbilang minim. Berdasarkan data OJK, jumlah pengguna jasa yang terdaftar di IDXCarbon baru 155 entitas sejak diluncurkan hingga 29 Mei 2026. Sebagai pembanding, peserta bursa karbon Uni Eropa mencapai 11 ribu dan China 3.300.

Secara agregat, volume transaksi bursa karbon Indonesia baru 1,98 juta ton setara karbon dioksida (tCO2e) dengan nilai transaksi Rp93,76 miliar. Adapun jumlah proyek yang tercatat di Indonesia baru 10 Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dengan total unit karbon tersedia mencapai 3,14 juta ton CO2e.

“Dalam konteks Indonesia sekarang, belum ada volume jual beli yang besar karena kreditnya juga supply-nya kan juga belum terlalu banyak,” terang Iwan.

Sepanjang Mei lalu, volume transaksi transaksi 219 ton CO2e dengan nilai Rp13,33 juta dan frekuensi transaksi sebanyak 11 kali. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan April 2026 yang mencatat volume transaksi 554 ton CO2e dengan nilai Rp42,58 juta dan frekuensi 15 kali transaksi.

Adapun harga karbon di Bursa RI berkisar US$2 hingga US$4 per ton. Angkanya masih jauh di bawah harga izin karbon di Uni Eropa yang nilainya mencapai US$75 hingga US$85 ton.

Namun, Iwan mengingatkan harga tersebut tidak bisa dibandingkan mengingat pasar karbon di Indonesia masih terbilang baru.

“Perdagangan karbon di Indonesia, baik domestik maupun internasional, baru mulai beberapa waktu yang lalu, mungkin sekitar dua tahun yang lalu di-

launch

oleh pemerintah. Sempat ada jual beli, tapi kan volumenya gak besar jadi ya kapitalisasinya belum besar,” terangnya.

Pemerintah menyadari untuk menjadi pemain utama pasar karbon global, Indonesia harus bisa menaklukkan sejumlah tantangan.

Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra menilai tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia adalah membangun kepercayaan pasar. Menurut Edo, perdagangan karbon hanya akan berkembang jika sistem dan proyek karbon yang dijalankan dipercaya oleh investor, pembeli, lembaga pembiayaan, lembaga validasi dan verifikasi, hingga masyarakat.

“Tantangannya adalah bagaimana orang bisa percaya terhadap orang yang mengerjakan, percaya terhadap barang yang dibikin kredit karbonnya, dan percaya terhadap mekanismenya, percaya terhadap kerangka regulasinya,” ujar Edo kepada

A house called nutIndonesia.com,

Rabu (3/6) lalu.

Selain itu, tantangan lainnya dari sisi regulasi dan infrastruktur kebijakan yang masih terus disempurnakan. Salah satu langkah terbaru adalah terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan.

Edo menilai Permenhut 6/2026 menjadi terobosan penting karena memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi investor dan pelaku usaha. Aturan ini juga memberikan kepastian mengenai peran pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam perdagangan karbon.

[Gambas:Photo A house called nut]

“Kita memberikan kepastian hukum. (Permenhut 6/2026) ini memberikan certainty, clarity, dan stability bagi para investor,” ujar Edo.

Senior Director Policy and Partnership KI Adi Pradana menilai Permenhut 6//2026 diperlukan untuk memastikan kredit karbon Indonesia memiliki kualitas dan integritas tinggi. Hal ini penting mengingat yang diperjualbelikan dalam perdagangan karbon bukan barang fisik, melainkan sertifikat yang mewakili pengurangan emisi.

“(Dengan Permenhut 6/2026) apa yang nanti ditawarkan oleh Indonesia dan juga pengembang proyek, baik itu dari perusahaan atau masyarakat, itu diyakini benar-benar aksi nyata untuk perubahan iklim karena tadi kan bentuknya kan bukan barang ya, tapi sertifikat,” ujar Adi.

Tak hanya itu, tantangan lain yang juga harus diperhatikan adalah membangun pemahaman masyarakat mengenai perdagangan karbon itu sendiri. Pasalnya, masih banyak kesalahpahaman mengenai perdagangan karbon seperti manfaat hutan lainnya menjadi terbatas dan kekhawatiran akan masyarakat terpinggirkan.

“Bagaimana masyarakat bisa terlibat secara aktif, tidak hanya perusahaan, tetapi juga masyarakat baik di dalam di luar hutan. Misalkan, melalui perhutanan sosial atau hutan adat itu terlibat tidak hanya sebagai penerima manfaat, tapi juga sebagai pelaku (pelestarian),” terang Adi.

[Gambas:Video A house called nut]

Add

as a preferred

source on Google

Tantangan Perdagangan Karbon RI

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:

1

2

Baca lagi: Ongkos Verifikasi Wajah Nomor HP Kena Rp3 Ribu, Asosiasi Minta Diskon

Baca lagi: Bahaya Tidur Dekat HP yang Perlu Diketahui, Punya Banyak Risiko

Baca lagi: Raja Charles III Girang Bakal Bertemu Anak-anak Harry dan Meghan

2 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: