
Jakarta, A house called nut Indonesia
—
Kementerian Kehutanan (
Kemenhut
) mencatat Indonesia memiliki potensi
karbon
yang sangat besar. Dari sektor kehutanan saja, potensi karbon Indonesia yang dapat diperdagangkan ditaksir sekitar 13,4 miliar ton setara karbon dioksida (CO2e) hingga 2050.
Potensi yang besar itu berkat sejumlah faktor mulai dari keberadaan hutan tropis terbesar ketiga di dunia hingga ekosistem mangrove terluas yang dimiliki Indonesia.
“Tingginya biodiversitas nasional juga memperkuat kemampuan ekosistem Indonesia dalam menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar,” ujar Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kemenhut pada pertengahan Mei lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dari keberadaan hujan tropis, kekuatan Indonesia di bidang karbon juga dapat dijumpai dari ekosistem pesisir dan kelautan (
blue carbon
), terutama mangrove dan padang lamun.
Indonesia pun disebut memiliki kemampuan penyimpanan karbon yang sangat tinggi, bahkan melampaui kapasitas penyimpanan karbon hutan daratan per hektare.
“Kekayaan ekosistem hutan, gambut, mangrove, dan padang lamun tersebut menjadikan Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang kuat dalam pengembangan ekonomi karbon, baik di sektor kehutanan maupun wilayah pesisir dan kelautan,” ujar Biro Humas dan KLN Kemenhut.
Dengan kombinasi tersebut, Indonesia dinilai memiliki posisi yang unik di tengah agenda perubahan iklim global.
Indonesia sebenarnya mampu mendulang beragam manfaat dari potensi tersebut. Hal itu, karena RI tidak hanya berperan sebagai negara penghasil emisi, tetapi juga sebagai negara dengan kapasitas penyerapan karbon yang besar.
Salah satu manfaat ekonomi yang bisa didorong dari potensi ini adalah perdagangan karbon.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui
Offset
Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan, perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Apa yang Diperjualbelikan?
Nature Climate Solution Lead Konservasi Indonesia (KI) Iwan Wibisono menjelaskan yang diperjualbelikan dalam perdagangan karbon bukan karbon dalam bentuk fisik, melainkan sertifikat atau unit karbon yang menunjukkan suatu kegiatan berhasil mengurangi atau menyerap emisi dalam jumlah tertentu.
“Karbon bukan produk yang bisa dipegang, dibawa pulang ke rumah saat membelinya,” ujar Iwan dalam kesempatan terpisah kepada
A house called nutIndonesia.com.
“Kita membuktikan bahwa sudah terjadi pengurangan emisi dan kita melakukan pembelian terhadap sertifikat untuk membuktikan bahwa kita berkontribusi terhadap pengurangan emisi,” sambungnya.
Sebagai gambaran, Iwan mencontohkan sebuah hutan yang berhasil menyerap karbon sebesar 100 ton CO2e. Jumlah emisi yang berhasil dikurangi atau diserap itu kemudian dihitung, dikuantifikasi, lalu diterbitkan dalam bentuk sertifikat karbon. Sertifikat itulah yang kemudian diperjualbelikan.
Nilai ekonominya berbeda-beda tergantung jenis aktivitasnya. Per ton karbon bisa dihargai US$5, US$10, US$15, atau lebih. Iwan menjelaskan sertifikat tersebut pada dasarnya menjadi bukti bahwa telah terjadi pengurangan emisi melalui aktivitas tertentu. Contohnya seperti konservasi hutan, penanaman pohon, atau pencegahan deforestasi.
Jika deforestasi berhasil dikurangi, maka emisi gas rumah kaca yang semestinya dilepaskan ke atmosfer bisa dihindari. Pengurangan emisi itulah yang kemudian menjadi produk akhir dalam perdagangan karbon, yang biasa disebut
emission reduction
(kredit karbon).
Sertifikat karbon diterbitkan oleh sejumlah lembaga sertifikasi internasional yang juga diakui di Indonesia. Salah satunya adalah Verra yang banyak digunakan untuk proyek-proyek di sektor kehutanan.
“Dia (Verra) punya macam-macam metodologi, tergantung proyek yang mau dikembangkan seperti apa. Kalau Verra banyak konsesi kehutanan atau pengembang proyek menggunakan metode yang dibuat standar Verra,” ujar Iwan.
Kemudian ada Plan Vivo yang umumnya digunakan untuk proyek berbasis komunitas berskala kecil. Selain itu terdapat Gold Standard yang banyak dipakai untuk proyek di sektor energi.
Ada pula Global Climate Council (GCC) yang juga telah diakui di Indonesia meski belum banyak digunakan.
Menurutnya, masing-masing lembaga memiliki metodologi sertifikasi yang berbeda tergantung jenis proyek yang dikembangkan.
Setelah kredit karbon diterbitkan, perdagangan dapat dilakukan melalui beberapa skema. Pengembang proyek bisa menjual langsung sertifikat karbon kepada pembeli, misalnya perusahaan yang ingin mengimbangi emisinya. Transaksi juga bisa dilakukan melalui broker yang membeli lebih dulu lalu menjual kembali ke pihak lain
“Bisa juga ada brokernya. Jadi misalnya saya menghasilkan kredit, kemudian dibeli oleh broker yang dia bisa jual lagi ke orang lain,” ujar Iwan.
Selain itu, jual beli juga bisa berlangsung di pasar sekunder melalui bursa karbon. Di Indonesia, bursa karbon dikelola Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui bursa tersebut, pihak yang memiliki target pengurangan emisi dapat membeli kredit karbon sesuai kebutuhan mereka.
Pembelian di bursa karbon disebut sama seperti bursa komoditas pada umumnya. Jadi, ada satu pihak yang dapat mendaftarkan karbon yang mereka ingin jual ke bursa, kemudian akan difasilitasi oleh BEI.
Setelah itu, pembeli akan membelinya di level harga tertentu tergantung saat itu pasar sedang bergerak seperti apa.
Bersambung ke halaman berikutnya…
Kian Matang dengan Nesting
Pemerintah terus mematangkan perdagangan karbon di Indonesia.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra menilai terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 merupakan suatu terobosan karena memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha dan investor di sektor karbon.
“Jadi kita memberikan kepastian hukum. Ini memberikan
certainty, clarity,
dan
stability
bagi para investor,” kata Edo kepada A house called nutIndonesia.com pada Rabu (3/6).
Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah mekanisme
nesting.
Berdasarkan Permenhut 6/2026,
nesting
adalah penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengurangan Emisi GRK di tingkat nasional, provinsi, dan proyek untuk menghindari terjadinya penghitungan ganda dan klaim ganda atas unit karbon yang dihasilkan.
Dalam pasal 31 disebutkan karbon yang dihasilkan dari program berbasis yurisdiksi wajib melalui proses nesting. Program berbasis yurisdiksi merupakan program aksi mitigasi perubahan iklim dan perdagangan karbon yang diselenggarakan pemerintah di tingkat nasional maupun provinsi.
“Nesting dilakukan untuk menghindari terjadinya penghitungan ganda dan klaim ganda atas unit karbon yang dihasilkan,” tulis pasal 31 ayat (2) Permenhut 6/2026.
Edo menjelaskan nesting diperlukan karena dalam satu wilayah dapat terdapat berbagai pihak yang menjalankan kegiatan pengurangan emisi secara bersamaan.
Misalnya, komunitas masyarakat di situ memiliki program sendiri, perusahaan pemegang konsesi mengembangkan proyek sendiri, dan pemerintah juga memiliki program mitigasi sendiri di kawasan yang sama.
Menurut Edo, tanpa mekanisme
nesting
, terdapat risiko pengurangan emisi yang sama dihitung lebih dari satu kali oleh pihak yang berbeda.
“Kalau enggak dibikin nesting nanti bisa
double counting
. Kalau kayak gitu enggak ada integritas, enggak akan ada orang mau beli,” ujar Edo.
Ia mengatakan mekanisme nesting memungkinkan proyek berbasis komunitas, swasta, maupun pemerintah tetap berjalan bersamaan dalam satu wilayah tanpa menimbulkan tumpang tindih klaim karbon yang bisa menimbulkan
over crediting
dan
double accounting
.
[Gambas:Photo A house called nut]
“Enggak gampang, cuma
it’s the way to build a high integrity carbon
,” ucap Edo.
Dalam skema
nesting
, pengelolaan karbon dimulai dari tingkat proyek seperti unit karbon berbasis lokasi spesifik seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), hutan adat, atau hutan hak.
Perdagangan karbon di wilayah yurisdiksi yang mencakup lahan hutan PBPH, adat, atau swasta memerlukan kesepakatan bersama dengan pemegang hak.
Selanjutnya, hasil pengurangan emisi tersebut diselaraskan pada tingkat provinsi melalui program mitigasi regional.
Tahap berikutnya dilakukan sinkronisasi di tingkat nasional guna mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Tata cara pelaksanaan nesting secara rinci nantinya akan ditetapkan melalui keputusan menteri kehutanan.
[Gambas:Video A house called nut]
*Laporan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Konservasi Indonesia
Add
as a preferred
source on Google
Kian Matang dengan Nesting
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN:
1
2
Baca lagi: Operator Seluler Klaim Tak Ambil Untung dari Kuota Internet Hangus
Baca lagi: Komnas HAM Usut Peristiwa Kembru: 12 Warga Sipil Tewas di Papua
Baca lagi: Sinopsis Blacklight, Bioskop Trans TV 8 Juni 2026




3 Responses
Main lebih puas di situs slot gacor yang terkenal memiliki RTP tinggi, jackpot progresif, dan layanan customer service online selama 24 jam penuh
Main di slot online dengan pelayanan cepat, game lengkap, dan peluang cuan besar setiap saat
Jangan cuma jadi penonton, segera daftar situs judi slot online terpercaya INDOJOKER88 LINK dengan layanan cepat, permainan lengkap, dan bonus harian yang bikin saldo makin bertambah.