Pemerintah Siapkan Respons Atas Penyelidikan AS soal Perdagangan RI

Jakarta, A house called nut Indonesia

Pemerintah tengah menyiapkan respons atas investigasi Section 301 yang dilakukan

Amerika Serikat

(AS) terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah diminta menyampaikan tanggapan resmi sebelum proses investigasi lanjutan dilakukan.

“Diminta untuk merespons. Sesudah kita respons, ada investigasi lanjutan. Yang penting kita merespons saja,” ujar Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui di tempat sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah telah menyiapkan dokumen tanggapan tertulis yang akan disampaikan pada 15 April. Penyusunan respons juga melibatkan masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha.

Submission comment

-nya tanggal 15. Secara tertulis sudah kita siapkan, sudah selesai semua,” katanya.

Budi menjelaskan dari sisi dugaan structural excess capacity, Pemerintah RI menilai tidak ada kebijakan Indonesia yang menyebabkan kelebihan kapasitas manufaktur.

Surplus perdagangan Indonesia ke AS disebut terjadi karena perbedaan struktur ekonomi serta tingginya permintaan dari pasar AS.

Ia menambahkan produksi manufaktur Indonesia bersifat

market driven

atau mengikuti permintaan pasar, sehingga tidak mengganggu industri di AS.

“Nanti kita siapkan semua termasuk public hearing-nya, kemudian konsultasi. Itu submission-nya sudah kita siapkan semua. Jadi, enggak ada masalah,” ujar Budi.

Sementara itu, terkait isu tenaga kerja paksa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Indonesia memiliki regulasi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengawasan ketenagakerjaan yang kuat.

Ia memastikan pemerintah tidak menoleransi praktik forced labor dalam sistem produksi nasional.

“Alhamdulillah tadi sudah selesai ya, tinggal penyiapan untuk dokumen akhir,” ujar Yassierli.

Investigasi oleh

United States Trade Representative

(USTR) itu sebagai bagian dari proses peninjauan terhadap kebijakan dan praktik perdagangan negara mitra. Dalam penyelidikan ini, ada dua dugaan yang dilayangkan AS.

Pertama,

dugaan praktik yang menciptakan atau mempertahankan kapasitas berlebih di sektor manufaktur

(structural excess capacity).

Kedua,

efektivitas penerapan larangan impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa

(forced labor).

[Gambas:Youtube]

(dhz/sfr)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Purbaya Buka 380 Lowongan Bea Cukai untuk Lulusan SMA

Baca lagi: KPK Dalami Dugaan Polisi Terima Fee Rp16 M Proyek di Bekasi

Baca lagi: Purbaya Beri Subsidi Bunga, Bulog Siapkan Rp68,6 T Serap Gabah-Jagung

2 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: