Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan
15 Desember 2026 sebagai tenggat penyelesaian dan pengesahan Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Komitmen tersebut
disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada
Kamis, 27 Agustus 2026.
Penetapan tanggal tersebut menjadi perkembangan baru dalam proses legislasi RUU Perampasan
Aset. Sebelumnya, DPR menyampaikan target penyelesaian secara umum pada Desember 2026.
Dengan adanya keputusan rapat paripurna, tenggat 15 Desember kini menjadi komitmen
kelembagaan DPR.
Meski demikian, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan. Komisi III DPR
masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan dan harmonisasi rancangan,
pembahasan bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga
pengambilan keputusan sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna.
DPR Tetapkan Tenggat 15 Desember 2026
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset
dalam rapat paripurna. Menurutnya, target penyelesaian pada Desember 2026 telah
memperhitungkan kalender masa sidang sekaligus tahapan legislasi yang harus dilalui.
Setelah laporan tersebut disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPR
mengenai komitmen penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Persetujuan tersebut
menjadikan tanggal itu sebagai tenggat resmi kelembagaan DPR, bukan sekadar perkiraan
atau target pribadi anggota parlemen.
Pada hari yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan komitmen tersebut
dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau Relawan Pati di Kompleks Parlemen.
Komitmen itu dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.
Dalam dokumen hasil audiensi tersebut juga disebutkan kesiapan pimpinan DPR untuk
mengundurkan diri apabila RUU belum selesai sesuai batas waktu yang disepakati.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan parlemen, klausul tersebut kemudian diperluas
atas permintaan peserta audiensi menjadi kesiapan untuk mundur sebagai anggota DPR.
Bagaimana Posisi RUU Perampasan Aset Saat Ini?
RUU Perampasan Aset tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor
urut enam sebagai usul inisiatif DPR. Penyusunan rancangan tersebut berada di bawah
Komisi III DPR.
Artinya, meskipun DPR telah menetapkan tanggal target penyelesaian, RUU tersebut belum
berada pada tahap akhir pengesahan. Masih terdapat sejumlah proses yang perlu diselesaikan
sebelum rancangan dapat ditetapkan menjadi undang-undang.
Dalam perkembangannya, Komisi III melaporkan telah melakukan 35 kali rapat dengar pendapat
umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima berbagai masukan tertulis
dari masyarakat dan elemen terkait. Sekitar 50 narasumber disebut telah dilibatkan dalam
proses tersebut.
Selain itu, sebanyak 46 anggota Komisi III disebut menyerap aspirasi dari daerah pemilihan
masing-masing. Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari bahan yang digunakan dalam
penyusunan dan pembahasan rancangan aturan.
Tahapan Pembahasan yang Masih Harus Dilalui
DPR telah menyusun sejumlah agenda untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Tahapan tersebut diperlukan agar rancangan tidak hanya selesai secara administratif,
tetapi juga memiliki substansi yang dapat diterapkan secara efektif.
- Penyerapan aspirasi masyarakat secara lanjutan.
- Harmonisasi rancangan undang-undang.
- Rapat kerja bersama pemerintah.
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
- Pengambilan keputusan pada pembahasan tingkat pertama.
- Pengambilan keputusan tingkat kedua melalui rapat paripurna.
Rangkaian tersebut menjadi penting karena pembentukan undang-undang dilakukan melalui
persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah. Oleh sebab itu, target 15 Desember 2026
masih harus diwujudkan melalui seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Apa yang Akan Diatur dalam RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset disiapkan untuk memperkuat mekanisme penelusuran, pembekuan, penyitaan,
perampasan, pengelolaan, serta pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Aset yang menjadi perhatian dalam rancangan tersebut antara lain hasil tindak pidana,
barang yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, barang temuan yang diketahui
berasal dari tindak pidana, serta aset yang berkaitan dengan penggantian kerugian.
Salah satu alasan dibutuhkannya aturan khusus adalah adanya keterbatasan mekanisme pemulihan
aset dalam penanganan perkara saat ini. Dalam kondisi tertentu, aset hasil kejahatan dapat
sulit dikembalikan ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui
keberadaannya, atau ketika proses pidana menghadapi hambatan.
RUU tersebut juga ditempatkan sebagai bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana setelah
berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Namun, penyelarasan antaraturan tetap diperlukan agar
kewenangan perampasan aset tidak mengabaikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap
hak warga negara.
Non-Conviction Based Asset Forfeiture Jadi Salah Satu Isu Krusial
Salah satu materi yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan adalah konsep
non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa
menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu.
Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan instrumen bagi negara untuk mengejar aset
tertentu ketika pelaku tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana. Namun, penerapannya
membutuhkan rumusan yang jelas agar kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian mencakup kontrol pengadilan, standar bukti awal,
mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara
sah dan memiliki itikad baik.
Pembuktian Terbalik dan Perlindungan Hak Warga
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah mekanisme pembuktian terbalik.
DPR menyatakan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh memberikan kewenangan kepada negara
untuk mengambil aset hanya berdasarkan dugaan.
Sebelum pemilik atau penguasa aset diminta menjelaskan asal-usul kekayaannya, harus terdapat
bukti awal yang jelas. Prinsip tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara upaya
pemulihan aset dan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah.
Pembagian kewenangan antarlembaga penegak hukum juga menjadi bagian yang perlu diperjelas.
Proses mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan hingga
pengembalian aset harus memiliki batas kewenangan yang jelas agar tidak menimbulkan
tumpang tindih atau membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Publik Diminta Mengawal Proses Pembahasan
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pemenuhan tenggat
15 Desember 2026. DPR juga menyatakan masih membuka ruang partisipasi publik melalui
RDPU maupun penyampaian masukan tertulis.
Pengawasan masyarakat dinilai penting bukan hanya untuk memastikan target waktu terpenuhi,
tetapi juga untuk menjaga kualitas substansi aturan. RUU Perampasan Aset diharapkan mampu
memperkuat pemulihan kerugian negara tanpa mengesampingkan due process of law,
hak milik yang sah, serta prinsip praduga tak bersalah.
Dengan ditetapkannya 15 Desember 2026 sebagai tenggat, perhatian publik selanjutnya akan
tertuju pada perkembangan pembahasan RUU tersebut. Keberhasilan DPR nantinya tidak hanya
diukur dari tercapainya tanggal pengesahan, tetapi juga dari keterbukaan draf, kualitas
pasal, keterlibatan pemerintah, serta hasil pembahasan pada tingkat pertama dan paripurna.
Selama seluruh proses tersebut belum selesai, RUU Perampasan Aset masih berstatus sebagai
rancangan undang-undang. Karena itu, perkembangan pembahasan hingga akhir tahun 2026 akan
menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah target yang telah ditetapkan dapat
benar-benar diwujudkan.
Baca lagi: Guncangan Gempa Dangkal Cianjur Dilaporkan Terasa di Bandung-Cibubur
Baca lagi: Nepal Mulai Makamkan Massal Korban Banjir yang Tak Teridentifikasi
Baca lagi: 5 Rekomendasi Drama Korea Baru Tayang September 2026



One Response
untung365 pusat game online terpercaya